Fatwa Ulama: Pelihara Burung, Apakah Terkena Zakat?
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Sebagian orang memelihara / beternak burung, apakah ia terkena zakat?
Jawab:
Orang-orang yang memelihara / beternak burung, jika mereka melakukan itu untuk memperjual-belikan burungnya, maka mereka terkena zakat. Karena burung-burung tersebut aset perdagangan. Yaitu, seseorang memperoleh penghasilan dari memperjual-belikannya.
Adapun jika burung-burung tersebut untuk dibudi-dayakan, atau untuk dimakan, atau hanya dijual jika jumlahnya terasa melebihi yang diperlukan, maka tidak terkena zakat. Karena zakat itu dikenai pada hewan hanya pada 3 jenis saja: jenis unta, jenis sapi dan jenis kambing. Dan tentunya dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Sumber: Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin, 18/54
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Wanita Yang Baik Dalam Islam, Kitab Hadis Sahih Bukhari Dan Muslim, Emiisc, Surat Al Ashr Ayat 3
Artikel asli: https://muslim.or.id/22126-fatwa-ulama-ternak-burung-apakah-terkena-zakat-2.html